Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jessica Akan Bacakan Pembelaan yang Ia Buat Sendiri: Murni Ungkapan Hati

Jessica telah membuat materi pleidoi berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hari Ini Jessica Akan Bacakan Pembelaan yang Ia Buat Sendiri: Murni Ungkapan Hati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kolase Terdakwa Jessica Kumala Wongso berjalan memasuki ruangan saat mengikuti sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memastikan kliennya akan membacakan sendiri materi pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

"Pleidoi akan dibacakan Jessica sama penasihat hukum, Jessica dulu yang membacakan. Jessica bikin sendiri pembelaannya. Kalau dari penasihat hukum sendiri juga ada," kata Otto saat dihubungi Selasa malam.

Otto menjelaskan, Jessica telah membuat materi pleidoi berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya. Materi pleidoi Jessica disusun tanpa ada masukan sama sekali dari pihak penasihat hukum.

Sementara materi pleidoi Otto dan timnya, yang mewakili penasihat hukum, disusun berdasarkan pertimbangan hukum sepanjang persidangan kasus itu berlangsung.

"Intinya, kami mau membuktikan dalam pleidoi nanti, bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban," kata Otto.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pukul 09.00 WIB besok.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica.

Berita Rekomendasi

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Andri Donnal Putera/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas