Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maman Imanul Haq Desak Kemenag Segera Bentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji

"Kemenag RI tolak badan pengawas karena setiap hari sudah merasa diawasi oleh masyarakat dan BPK sendiri," ucap Maman Imanul Haq.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Maman Imanul Haq Desak Kemenag Segera Bentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Anggota MKD Maman Imanulhaq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk segera melaksanakan amanat UU No.34 tahun 2014 untuk membentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), yang fokus untuk penyelenggaraan ibadah haji.

"Dengan badan BPIH itu, maka proses penyelenggaraan haji akan lebih baik, dan keuangannya pun akan lebih transparan dan akuntabel. Selama ini kurang optimal, karena Kemenag RI terlalu banyak menangani masalah haji," kata Maman Imanul Haq di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Politikus PKB itu menuturkan, selama ini Kemenag RI menolak pembentukan badan penyelenggara haji tersebut, padahal tujuan agar pelayanan penyelenggaraan ibadah haji makin baik.

"Penyelenggaranya pun bisa tetap pejabat Kemenag RI dengan memenuhi syarat tertentu. Jadi, antara operator, regulator, dan pengawas itu nantinya lebih jelas, dan penyelenggaraannya lebih nyaman," ujar Maman Imanul Haq.

Kemenag RI pun kata Maman juga menolak badan pengawas, karena setiap hari sudah merasa diawasi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan masyarakat. 

"Kemenag RI tolak badan pengawas karena setiap hari sudah merasa diawasi oleh masyarakat dan BPK sendiri," ucap Maman Imanul Haq.

BERITA TERKAIT

Juga soal asuransi jamaah haji, menurut Maman hal itu penting mengingat sampai hari ini janji pemerintah Arab Saudi belum memenuhi janjinya untuk korban crane (kecelakaan dalam proses pembangunan perluasan Masjidil Haram Mekkah), yang terjadi pada musim haji tahun 2015 lalu itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas