Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan M Saleh Diwarnai Perdebatan soal Masa Jabatan Pimpinan DPD

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali yang melantik langsung Mohammad Saleh.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelantikan M Saleh Diwarnai Perdebatan soal Masa Jabatan Pimpinan DPD
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Ketua DPD RI yang baru Mohammad Saleh (pakai kopiah/tengah) bersama sejumlah anggota DPD RI usai pelantikan di gedung parlemen Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah mengalami penundaan pelantikan tadi malam, akhirnya pada Rabu (12/10/2016), Mohammmad Saleh dilantik menjadi Ketua DPD definitif dalam sidang paripurna luar biasa.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali yang melantik langsung Mohammad Saleh.

Hatta Ali memandu Saleh untuk ‎membacakan sumpah jabatan yang akan berakhir pada 2017 mendatang.

Pengucapan sumpah menurut agama dan kepercayaan Mohammad Saleh yaitu dengan cara Islam.

Sebelum pelantikan sumpah berlangsung, ‎hujan interupsi terjadi saat sidang paripurna luar biasa.

Anggota DPD yang hadir dalam pengucapan sumpah tersebut memprotes saat Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto membacakan bahwa masa jabatan Saleh akan berakhir pada 2019.

Senator asal NTT, Andry Garu memprotes bahwa Sekjen DPD menyebut‎ masa jabatan Saleh akan berakhir pada 2019, padahal menurutnya berdasarkan tata tertib bahwa masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Berita Rekomendasi

Artinya, Saleh hanya akan menjabat sampai pertengahan 2017 mendatang.

"‎Kita sudah sepakati berdasarkan tata tertib masa jabatan pimpinan 2,5 tahun, bukan 5 tahun. Jadi kita sepakat bahwa jabatan Ketua DPD yang akan dilantik berakhir pada 2017 mendatang," kata Andry Garu.

Senator asal NTB yang juga menjadi Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, menilai redaksional diktum yang dibacakan oleh Sekjen DPD cukup netral yang menyebut masa jabatan pimpinan akan berakhir pada 2019.

Dirinya menilai, saat ini pansus tatib DPD masih berjalan mempelajari tatib yang menyebut masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun.

"Karena proses pansus tatib sedang berjalan, jadi saya kira redaksional diktum yang dibacakan Sekjen cukup netral. Karena pansus tatib masih sedang berjalan," tutur Farouk Muhammad.

Pernyataan Farouk pun mendapat bantahan dari senator asal DKI Jakarta, AM Fatwa.

Menurut Fatwa, pansus tatib DPD memang sedang berjalan tapi tidak bisa membatalkan keputusan bahwa masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun.

"Pak Farouk jangan membolak balikan keadaan, kita sudah putuskan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun. Jangan ganggu kerja pansus, kita sudah buat keputusan politik," tegas AM Fatwa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas