Tiga PNS Kementerian Perhubungan Jadi Tersangka Kasus Pungutan Liar
"Kami menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan bernama Endang Sudarmono,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rilis barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) yang dilakukan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan, Rabu (12/10/2016).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menjelaskan kronologis penangkapan ketiga oknum PNS tersebut.
Penangkapan pertama terjadi di lantai dasar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Selasa (11/10/2016).
Dalam penangkapan di lantai dasar tersebut, satgas yang merupakan gabungan dari Polri dan Polda Metro Jaya menangkap seorang PNS.
"Kami menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan bernama Endang Sudarmono," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Endang dicokok saat menerima uang dari pihak swasta, yakni PT Swasta Lintas Anugerah.
Tidak hanya menangkap Endang, para petugas pun menggeledah tas miliknya.
Dari tas tersebut, ditemukanlah uang sebanyak Rp 4.500.000.
Selesai menggeledah tas Endang, para petugas pun menggiring Endang dan Asmi dari PT Swasta Lintas Anugerah untuk menuju lantai 12
Setibanya di lantai 12, uang hasil Pungli ditemukan di meja MS yang tiada lain atasan Endang.
Petugas pun menangkap MS.
"Uang tersebut dikumpulin diatasannya, di meja saudara MS, disana kita temukan uang sejumlah Rp 68 juta, saldo sejumlah Rp 1 milyar akumulasi," beber Iriawan.
Petugas pun menyita uang senilai Rp 68 juta serta buku tabungan dan kartu debet yang ada di atas meja MS.