Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga PNS Kementerian Perhubungan Jadi Tersangka Kasus Pungutan Liar

"Kami menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan bernama Endang Sudarmono,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga PNS Kementerian Perhubungan Jadi Tersangka Kasus Pungutan Liar
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi pers barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016). 

"Rp 68 juta dari saudara Mezi dan 8 buku tabungan BCA ataupun ATM yang ada di meja Mezi," ucapnya.

Iriawan mengatakan saat menggeledah ruangan Endang Sudarmono di lantai dasar, selain menemukan uang senilai Rp 4.500.000, petugas juga menemukan amplop berisi Rp 16 juta.

Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, tim satgas lainnya juga menggeledah lantai 6 dan menangkap seorang PNS lainnya yang bertugas sebagai petugas pelayanan loket.

"Dimana lantai 6 tersebut adalah tempat loket pelayanan langsung, kita dapat menangkap PNS Abdul Rasyid, disana terdapat beberapa perijinan yang diminta masyarakat," kata Iriawan.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 serta pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas