Kasus Saipul Jamil, Ditawari Rp 200 Juta, Panitera Rohadi Minta Rp 300 Juta
"Uang itu ucapan terima kasih pada saya. Mungkin karena kebetulan putusan yang dijatuhkan bagi Saipul sama dengan perkiraan saya," kata Rohadi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menilai, uang Rp 50 juta yang diterimanya atas penangan kasus pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai ucapan terima kasih.
Hal itu diungkapkan Rohadi saat menjadi saksi terdakwa Bertha Natalia dan kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/10/2016).
"Uang itu ucapan terima kasih pada saya. Mungkin karena kebetulan putusan yang dijatuhkan bagi Saipul sama dengan perkiraan saya," kata Rohadi.
Sebelum penyerahan uang tersebut, Rohadi memang sempat terlibat percakapan dengan Bertha, pengacara Saipul melalui telepon.
Dalam percakapan itu, Bertha yang akrab dipanggil 'bunda' oleh Rohadi menanyakan lamanya vonis yang akan dijatuhkan pada Saipul.
Dalam sambungan telepon tersebut, Rohadi secara asal menyebut tiga tahun.
Saat itu majelis hakim belum membacakan putusan bagi Saipul.
Ternyata prediksi Rohadi ini sesuai dengan putusan majelis hakim yang kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun bagi Saipul.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.
"Saya untung-untungan saja menyebutnya," kata Rohadi.
Sebelum vonis dijatuhkan, Bertha berniat memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp200 juta.
Namun Rohadi menawarnya menjadi Rp 300 juta yang disetujui Bertha.
Uang itu disebut sebagai jatah bagi majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
"Saya minta lebihin Rp 300 juta," katanya.
Oleh Samsul, uang yang ditarik dari bank itu diserahkan kepada, untuk diteruskan kepada Rohadi.
Setelah diterima uang pelicin itu, rencananya uang itu akan diserahkan ke majelis hakim Saipul Jamil.
Akhirnya pada 13 Juni Hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis Saipul tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 292 KUHP.
Padahal, di dalam pokok perkara disebutkan Saipul diduga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dua hari berselang, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi tertangkap tangan oleh KPK.