Tak Terima Dipailitkan, Henry Jauhari Mengadu ke Komisi III DPR
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Meranti Maitime Group.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Meranti Maitime Group.
Adapun RDPU itu digelar untuk mendengarkan keterangan dari pihak PT Meranti Maritime terkait hubungan hukum dengan PT Maybank dalam hal pengajuan kredit.
"Saya Sirra Prayuna kuasa hukum dari Henry Jauhari (Direktur Korporasi PT Meranti Maritime) datang ke Komisi III dalam kaitan untuk menyampaikan pengaduan terhadap peristiwa hukum yang dialami Pak Henry," ujar Sirra Prayuna di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016).
"Beliau Direktur Korporasi PT Meranti Maritime Group, ini mengikatkan diri dalam salah satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit, di dalam proses perjalannya pak Henry mengalami suatu hambatan dalam pengembangan usahanya," tambah Sirra Prayuna.
Sirra menuturkan, dalam hal mengajukan kredit ke PT Maybank, Henry mengajukan permohonan ke PKPU di Jakarta Pusat.
Namun menurutnya, dalam perjalanan, pengadilan tunjuk hakim pengawas untuk melakukan pembenahan, penataan terhadap usaha yang coba dibangun dan dirintis.
"Namun karena satu persoalan PKPU itu justru bukannya dijadikan satu sarana recovery, tapi tiba-tiba pengurusnya mempailitkan dengan satu mekanisme yang tidak sesuai ketentuan UU kepailitan," tutur Sirra Prayuna.
Sirra menjelaskan, PKPU sebagai satu usaha untuk mencari jalan keluar penyakit korporasi, dalam prosesnya, ditemukan kejanggalan yaitu berupa adanya satu yang diduga tindakan melanggar hukum.
Pelanggaran hukum yakni pengurus tidak melakukan kewajibannya sebagaimana sesuai UU untuk mengurus PKPU itu dengan baik.
"Dia tidak melakukan interview, tidak melakukan pengecekan administrasi korporasi, tapi dipailitkan begitu saja," ujar Sirra Prayuna.
Masih kata Sirra, pihaknya mengadu ke Komisi III dikarenakan adanya sikap tindakan perilaku pengurus (kurator) yang diamanatkan UU perbaikan penataan pembenahan tapi tidak dilakukan dengan baik.
"Ini jadi satu proses kejanggalan yang kami temukan. Kedua, ketika proses kaitan berjalan hakim di pengadilan niaga kami pandang pengawas pengurusnya tidak independen lagi," tegas Sirra Prayuna.
Menanggapi pengaduan dari PT Meranti Maritime, pimpinan sidang yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ingin saya jelaskan komisi III adalah komisi hukum yang ada di DPR. Bicara hukum adalah bicara data dan fakta," ujar Desmond J Mahesa.
Desmond berharap agar semua laporan yang disampaikan oleh pihak PT Meranti Maritime dapat disertakan dengan bukti yang kuat.
Hal itu dimaksudkan agar memudahkan dalam memproses laporan pengaduan tersebut.
"Kita harap pihak yang mengadu memberikan semua fakta dan data tertulis agar bisa diproses di komisi III. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Desmond J Mahesa.