Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emilia Contessa Akui Pernah Terima Uang Puluhan Juta dari Siti Fadilah Supari

Anggota DPD RI Emilia Contessa Akui Pernah Terima Uang Puluhan Juta Dari Eks Menkes Siti Fadilah Supari

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Emilia Contessa Akui Pernah Terima Uang Puluhan Juta dari Siti Fadilah Supari
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Nur Indah Cintra Sukma Hati atau populer dikenal Emilia Contessa diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi tersangka Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Nur Indah Cintra Sukma Hati atau populer dikenal Emilia Contessa mengaku pernah mendapat kucuran uang dari Menteri Kesehatan 2005-2009 Siti Fadilah Supari.

Uang tersebut diterima Emilia Contesa karena pernah mengisi acara saat Siti Fadilah menjabat sebagai menteri.

Namun, Emilia Contessa mengaku tidak ingat secara rinci mengenai kejadian tersebut.

"Itu sudah 12 tahun lalu. Acara apa bagaimana itu kan tidak mungkin saya hafal. (Honornya) puluhan juta," kata Emilia Contessa di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Emilia Contessa mengaku tidak bisa menceritakan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya.

Akan tetapi, Emilia mengatakan penyidik tidak meminta uang tersebut diserahkan kepada negara.

BERITA TERKAIT

"Oh enggak. Tadi ada 13 pertanyaan. Waktu itu saya memang belum terjun ke politik memang hanya ditanya apakah kenal dengan Ibu SFS. Saya bilang tidak kenal," kata ibunda penyanyi Denada Tambunan itu.

Sebelumnya, KPK juga memanggil artis Sri Wahyuningsih alias Cici 'Tegal'.

Cici Tegal diperiksa terkait aliran uang Rp 500 juta dari Siti Fadilah Supari secara pribadi.

Duit terkait pelaksanaan kegiatan musik religi yang diadakan Yayasan Orbit pada tahun 2007 itu diterima Cici dalam bentuk cek perjalanan (travel check).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polri dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas