Jokowi-JK Dinilai Abai dalam Reformasi Hukum, Ini Tiga Buktinya
Beberapa peraturan perundangan yang dikeluarkan, saling tumpang tindih dan bertentangan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan dua tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) abai dalam mereformasi hukum.
Erwin mengatakan terdapat tiga variabel yang dapat dijadikan oleh publik sebagai ukuran terkait abainya Jokowi dalam mereformasi hukum.
Yakni pertama, pejabat publik yang ditunjuk Presiden Jokowi bukanlah orang-orang yang dipilih berdasar kemampuan.
"Namun orang-orang yang memiliki relasi dengan politik, seperti Jaksa Agung dan Menkumham," jelasnya kepada Tribunnews.com, Selasa (18/10/2016).
Kedua, beberapa peraturan perundangan yang dikeluarkan, saling tumpang tindih dan bertentangan.
"Misal Undang-undang (UU) Tax Amnesty dan SK pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM," ujarnya.
Terakhir, imbuhnya, semua pelanggaran HAM di masa lalu tidak satu pun diselesaikan.
"Bahkan sebaliknya, di masa Jokowi yang baru dua tahun, eksekusi mati merupakan yang tertinggi," katanya.
Dalam dua tahun pemerintahan Jokowi-JK ini, dia juga menilai bahwa pembenahan hukum dinilai tidak pernah menjadi prioritas.
"Pembenahan hukum tidak pernah menjadi prioritas," ujarnya.
Dalam bayangan Jokowi, dia melihat hukum tidak diletakan sebagai sebuah sistem keadilan yang diharapkan namun sebagai variabel ekonomi.
"Jika hukum sampai dianggap menganggu ekonomi, hukum diabaikan," demikian dia melihat perjalanan dua tahun pemerintahan Jokowi memimpin negeri ini.