KPK Periksa Agus Martowardojo Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Dermawan Wintarto Martowardojo terkait pengadaan paket penerapan e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Dermawan Wintarto Martowardojo terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Agus Martowadojo akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Selain memeriksa Agus Martowardjojo, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Diantaranya Kepala Biro Administrasi Umum Bdan Nasional pengelola perbatasan BNPP atau mantan Plt Sekeratis Dirjen Administrasi Kependudukan Kemengri Malyono Mawar.
Kemudian Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri atau mantan Sekretaris Dirjen Dukcapil Kemendagri Elvius Dailami.
Penyidik juga memanggil Staff Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Naenunus.
Lalu, pensiunan PNS mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil IR Ekworo Boedianto.
Serta Dosen Universitas Prof Moestopo/bekas Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Triyuni Soemartono, dan PNS Ditjen Dukcapil Mahmudin.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Selain Irman, tersangka lainnya adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP.