KPK Periksa Andreas Hugu Pareira dan Emilia Contessa Terkait Kasus Korupsi Siti Fadilah Supari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugu Pareira dan anggota DPR RI Emilia Contessa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugu Pareira dan anggota DPD RI Emilia Contessa.
Keduanya diperiksa terkait penyidikan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA.
Andreas Hugu Pareira dan Emilia Contessa akan dimintai keterangannya untuk tersangka Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka SFS (Siti Fadila Supari)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Andreas adalah ketua DPP PDI Perjuangan.
Andreas baru dilantik kembali menjadi anggota DPR Juli 2016 menjadi anggota DPR pengganti antar waktu periode 2014-2019 menggantikan Honing Sanny.
Honing merupakan anggota Komisi IV DPR RI yang sejak 21 September 2014 diberhentikan dari keanggotan PDI Perjuangan.
Sekadar informasi, Nama Siti Fadilah Supari sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan milik Ratna Dewi Umar.
Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Siti Fadilah Supari telah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Siti Fadilah menggugat KPK karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak berdasar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polri dan akhirnya ditangani KPK.
Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.