Lawan KPK, Pengacara Irman Gusman Permasalahkan Prosedur Penangkapan
Maqdir Ismail penasihat hukum Irman Gusman belum bisa membeberkan apa saja poin gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maqdir Ismail penasihat hukum Irman Gusman belum bisa membeberkan apa saja poin gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena belum dibacakan nanti kami dimarahi," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Intinya kata dia, penangkapan Irman Gusman oleh KPK dipermasalahkan.
"Keterangan simpang siur, begitu juga masalah prosedural," katanya.
Selain itu, selama proses praperadilan berjalan, Maqdir juga meminta mantan Ketua DPD RI itu agar tidak menjalani pemeriksaan.
"Sementara pemeriksaan selalu dipaksakan. Saya kira mereka (KPK) coba mencederai rasa keadilan masyarakat. KPK jangan terlalu mudah menangkap dan menahan orang," kata Maqdir.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Irman sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk tersangka Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Xaveriandy merupakan orang yang diduga penyuap Irman.
Mendengar permintaan Maqdir, hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya akan mempertimbangkannya.
"Akan kami pertimbangkan dan kami catat," kata hakim.
Maqdir hanya ingin Irman untuk fokus pada proses praperadilan yang diajukan terhadap KPK.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi Sabtu (16/9/2016) dini hari.
KPK mencokok empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinas Ketua DPD RI.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, di mana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan.
Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.