Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan Fauzi Ungkap Sri Mulyani Ikut Bahas Anggaran e-KTP di Kantor Wapres

Anggaran untuk pengadaan KTP elektronik sebelum disahkan dibahas terlebih dahulu di kantor wakil presiden.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gamawan Fauzi Ungkap Sri Mulyani Ikut Bahas Anggaran e-KTP di Kantor Wapres
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Gamawan Fauzi memenuhi panggilan KPK menjadi saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan penerapan KTP elektronik atau e-KTP untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Setelah itu, saya tambah lagi supaya didampingi BPKP. Jadi sudah selesai audit RAB itu," katanya.

Setelah semuanya dianggap lengkap, baru tender pengadaan e-KTP dilakukan, didampingi LKPP, BPKP, dan 15 kementerian.

"Malah saya nggak ikut. Setelah itu selesai tender, panitia lapor ke kami," kata Gamawan Fauzi.

Untuk meyakinkan dirinya, Gamawan kembali meminta BPKP untuk kembali melakukan audit.

Karena masih belum percaya, Gamawan kemudian mengirimkannya kembali ke KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk pendampingan.

Pendampingan tersebut merujuk kepada Pasal 83 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pasal tersebut menyebutkan kontrak dapat dibatalkan jika ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berita Rekomendasi

"Sampai sekarang belum dijawab firm oleh KPK. Bagaimana kita mau tahu, terus diperiksa setiap tahun oleh BPK," katanya.

"Terus BPK memeriksa lagi dengan tujuan tertentu, tidak pernah ada temuan sampai sekarang," tambah dia.

Gamawan pun mengaku kaget ketika mendapat keterangan bahwa pengadaan e-KTP merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.


Serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas