Memaknai Membangun Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Pemerintahan Jokowi-JK melalui visinya dalam Nawa Cita, menaruh komitmen dan perhatian serius pada sektor pertanian.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam beberapa referensi, konsep dasar kedaulatan pangan adalah pemenuhan pangan melalui produksi lokal.
Lebih dalam lagi kedaulatan pangan adalah konsep pemenuhan hak atas pangan berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi melalui sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sedangkan kesejahteraan petani, secara ringkas adalah meningkatnya margin keuntungan yang diterima petani sehingga bergairah untuk memproduksi secara berkelanjutan.
Pemerintahan Jokowi-JK melalui visinya dalam Nawa Cita, menaruh komitmen dan perhatian serius pada sektor pertanian.
Misalnya mewujudkan Kemandirian Ekonomi dengan Menggerakkan Sektor-sektor Strategis Ekonomi Domestik, yang menitikberatkan pada upaya mewujudkan Kedaulatan Pangandan Mensejahterakan Petani.
Dalam 2 tahun pemerintahan, Jokowi-JK telah menetapkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan sebagai single goal dalam pembangunan pertanian.
Terkait mandat ini, Kementerian Pertanian menterjemahkan dalam kebijakan strategis dan program program hulu-hilir untuk pencapaian single goal tersebut.
Inti dari kebijakan strategis Kementerian Pertanian adalah (1) Meningkatkan produksi komoditas strategis yang menguasai hajat hidup masyarakat Indonesia baik disisi produksi (farmers empowering) maupun konsumsi (consumers satisfaction), (2) Menekan biaya produksi per satuan luas komoditas strategis tersebut, dan (3) pengendalian harga.
Mengkongretkan Nawa Cita tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman, langsung tancap gas dengan melaksanakan Program Upaya Khusus peningkatan produksi untuk percepatan pencapaian kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
Target swasembada pangan difokuskan pada komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak yaitu padi, jagung, kedelai, gula, bawang merah, daging, cabai, kakao, karet, kopi dan kelapa sawit.
Untuk mewujudkan target tersebut, Presiden Jokowi menyatakan “apapun saya beri, yang penting swasembada terwujud”.
Tentunya, mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Sebab, upaya peningkatan produksi dan pengendalian harga dihadapkan pada berbagai faktor penghambat, di antaranya anomali perubahan iklim, jaringan irigasi rusak, pemilikan lahan petani yang sempit, dan teknologi pertanian yang belum siap dimanfaatkan serta adanya intervensi kepentingan pihak-pihak tertentu di sisi hilir.
Tetapi, melalui akselerasi dan gerak tawaf menterinya yang sangat energik, Kementerian Pertanian optimis dapat mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
Optimisme yang tinggi ini diejawantahkan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dengan berani mengeluarkan kebijakan yang mampu mengubah wajah pertanian yang kusut ke pertanian yang maju dan modern serta jaminan kesejahteraan petani.
Meskipun sering dianggap kontroversial, namun kebijakan Mentan di atas saat ini merupakan sebuah radikalisasi paradigma dalam meletakkan posisi penting sektor pertanian dalam pembangunan nasional (Gamal Institute, 2016).
Bahkan Mentan Amran telah “mendeklarasikan” perlawanan atas praktek kartel pangan yang telah terbukti memiskinkan petani sekaligus merugikan konsumen.
Dalam 2 tahun terakhir, kebijakan pembangunan pertanian untuk menyukseskan fokus pangan strategis 11 komoditas.
11 komoditas tersebut meliputi perubahan regulasi dari tender ke penunjukan langsung (PL), perbaikan infrastruktur 3 juta ha sawah dan alat mesin pertanian (alsintan) 180 ribu unit.
Selain itu perubahan juga terjadi pada peningkatan penanganan on-farm dan pasca panen, perbaikan tata niaga dengan memotong rantai pasok yang terlalu panjang dari 9 menjadi 3, peningkatan investasi dan hilirisasi, dan mengendalikan impor serta mendorong ekspor pangan.
Perlu diketahui, sampai saat ini pembangun pertanian yang dirancang Kementerian Pertanian masih fokus pada pemberdayaan petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian.
Pembangunan rice estate seperti halnya di Merauke-Papua porsinya sangat kecil dibandingkan dengan porsi peran petani pada umumnya secara nasional.
Pembangunan rice estate tersebut pada prinsipnya adalah pemberdayaan petani lokal sehingga pelaksanaannya agak sedikit terhambat.
Capaian Program
Berpijak pada kebijakan tersebut, kinerja sektor pertanian Era Jokowi telah menghasilkan karya besar, baik berupa peningkatan produksi, eskpor maupun kesejahteraan petani yang diikur dari meningkatnya daya beli.
Tercatat berdasarkan ATAP BPS 2016, telah terjadi peningkatan produksi pangan di tahun 2015.
Produksi padi mencapai 75,4 juta ton, jagung 19,6 juta ton, kedelai 0,963 juta ton, cabai 1,915 juta ton, tebu 2,58 juta ton, kelapa sawit 29,34 juta ton, dan daging 3.015 ton.
Sementara, produksi padi 2014 hanya 70,84 juta ton, jagung 19 juta ton, kedelai 0,954 juta ton, cabai 1,88 juta ton, tebu 2,55 juta ton, kelapa sawit 27,78 juta ton, dan daging hanya 2.885 ton.
Bahkan berdasarkan ARAM II BPS 2016 diprediksi di akhir 2016 terjadi peningkatan produksi padi sebesar 79,14 juta ton dan jagung 23,16 juta ton.
Begitu juga untuk komoditas strategis lainnya. Dari data ini, sangat jelas terlihat bahwa upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan mempunyai progres yang signifikan.
Peningkatan produksi ini memberikan dampak peningkatan volume ekspor komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah dan cabai di tahun 2015 yang mencapai 290.035 ton. Sementara ekspor di tahun 2014 hanya sebesar 115.617 ton.
Terkait upaya peningkatan kesejahteraan petani, Kementerian Pertanian bersama dengan lembaga terkait memfokuskan upaya pada menekan biaya produksi dan pengendalian harga produksi.
Untuk menekan biaya produksi tersebut, berbagai kebijakan telah diluncurkan seperti pengadaan infrastruktur, alsintan, dan subsidi benih dan pupuk.
Kemudian, bersama lembaga terkait khusus Bulog dan Kementerian Perdagangan, telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga referensi (floor price dan ceiling price) melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.63/M-Dag/PER/9/2016.
Implementasinya yakni melalui operasi pasar dilaksanakan melalui Toko Tani Indonesia (TTI), Rumah Pangan Kita dan intervensi di pasar becek.
Dampak dari kedua kebijakan di atas, telah mendongkrak kesejahteraan petani yang diindikasikan dengan angka Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP).
Angka tersebut menunjukkan terjadi peningkatan NTUP di mana 2015 lebih besar dibanding 2014.
NTUP 2015 mencapai 107,45 sedangkan 2014 hanya 106,05. Sedangkan untuk September 2016 NTUP naik yakni mencapai 109,76.
NTUP ini mengindikasikan kemampuan petani untuk membeli input produksi dan tingkat kesejahteraan petani.
Sementara itu, di tahun 2016 Kementerian Pertanian meluncurkan program asuransi pertanian yang dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan petani, mana kala terjadi kegagalan panen akibat bencana.
Pada program asuransi ini pemerintah mensubsidi premi yang harus dibayar petani sebesar Rp 144 ribu/ha/musim tanam (MT), sementara petani cukup membayar Rp 36 ribu/ha/MT. Klaim yang diterima petani sebesar Rp 6 juta/ha/MT.
Berkaitan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kementerian Pertanian bersama Bulog telah melaksanakan program aksi Serap Gabah Petani (Sergap) sejak awal 2016.
Tujuan utamanya adalah pengendalian harga pembelian gabah di tingkat petani dan menjamin ketersediaan stok pangan nasional sebagai cadangan beras pemerintah.
Hingga saat ini, besarnya cadangan tersebut telah mencapai 2,1 juta ton dan diperkirakan akan mencapai 3,5 juta ton di akhir 2016.
Penggunaan cadangan beras harus dikelola secara cerdas untuk mengatasi kelangkaan pasokan akibat bencana dan pengendalian harga.
Cadangan yang digunakan diharapkan akan terganti karena setiap bulannya ada panen.
Harus dicatat juga, keberhasilan program pertanian saat ini mampu meningkatkan ketahanan pangan Indonesia dibandingkan negara-negara lain.
Hal ini diungkapkan oleh data The Economist Intelligence Unit menunjukkan indeks ketahanan pangan global atau Global Food Security Index (GFSI) tahun 2016 Indonesia meningkat dari peringkat ke 74 menjadi ke 71 dari 113 negara.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami perubahan terbesar pada indeks keseluruhan (2.7).
Aspek Ketersediaan Indonesia tahun 2016 berada pada peringkat ke 66, jauh di atas peringkat Keseluruhannya (ke 71).
Deretan capaian di atas mengindikasikan pemerintah saat ini benar-benar menaruh perhatian besar dan masif mengimplementasikan program di lapangan untuk pemberdayaan petani.
Akan tetapi, yang harus dilakukan adalah membangun pertanian dengan mengintegrasikan nilai luhur atau budaya masyarakat setempat.
Pengembangan komoditas pangan harus disesuaikan dengan spesifikasi lokasi dan keunggulan komparatif suatu daerah. Di sinilah makna kedaulatan pangan yang mengutamakan yang sesuai dengan budaya masyarakat setempat.