Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Walikota Madiun Mampu Lunasi Utang Rp 7 M Dalam Tempo Dua Tahun

Bambang Irianto memiliki kekayaan senilai Rp 121.948.149.770 dan 60.000 dolar Amerika.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Korupsi Walikota Madiun Mampu Lunasi Utang Rp 7 M Dalam Tempo Dua Tahun
Surya/Doni Prasetyo
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto tercatat memiliki harta kekayaan fantastis berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari laman KPK, Bambang Irianto memiliki kekayaan senilai Rp 121.948.149.770 dan 60.000 dolar Amerika.

Kekayaan tersebut dilaporkan Bambang pada 30 April 2013 saat mencalonkan diri kembali sebagai Walikota Madiun kali kedua.

Harta kekayaan Bambang yang terbesar bersumber dari surat berharga senilai Rp 63.399.935.000.

Kemudian Bambang juga memiliki harta dari giro dan setara kas lainnya senilai Rp 29.153.801.670.

Bambang Irianto juga memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 25.291.913.100.

Politikus Partai Demokrat tersebut memiliki tanah di Madiun, Magetan, Ponorogo, Nganjuk, dan Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Sementara harta bergerak yang dimiliki Bambang Irianto senilai Rp 1.442.500.000.

Kendaraan yang dimiliki adalah Mercedes Benz, Toyota Alphard dan Motor Harley Davidson dan kenderaan lainnya.

Kekayaan Bambang Irianto mengalami lonjakan sekitar Rp 4 miliar yang dilaporkan pada 2011.

Pada tahun tersebut, Bambang Irianto tercatat memiliki utang Rp 7.102.000.000.

Pada tahun 2013, utang tersebut telah lunas.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas