Mendagri Ingatkan RT atau RW Tidak Pungut Biaya dari Warga yang Urus Administrasi Kependudukan
"Kalau surat-surat pengantar misalnya ya tidak dipungut biaya RT/ RW kan tugas sosial,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku sempat mendapat pertanyaan apakah iuran bulanan kebersihan dan keamanan di RT/RW masuk dalam kategori pungutan liar atau bukan.
Dirinya menegaskan hal itu sama sekali bukan termasuk kategori pungutan liar.
Menurutnya, iuran tersebut sudah ada kesepakatan antara warga untuk melakukan hal itu.
"Menurut saya, itu tidak termasuk kategori Pungli asalkan ada keputusan rapat musyawarah RT dan RW untuk disepakati bagaimana mekanismenya," jelas Tjahjo dalam pesan singkat, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pungutan kepada warga dari pengurus RT/RW tersebut sifatnya kebersamaan untuk menjaga lingkungan masyarakat.
Hal itu dinilai Tjahjo penting dilakukan warga yang menempati suatu wilayah.
Namun, mengenai urusan surat-surat pengantar dan segala bentuk administrasi untuk mengurus data diri dan sebagainya, Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada RT dan RW dilarang untuk memungut biaya apa pun.
"Kalau surat-surat pengantar misalnya ya tidak dipungut biaya RT/ RW kan tugas sosial," kata dia.