Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritik upaya pemerintah dalam mereformasi sistem penegakan hukum di Tanah Air.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan
Ist
Margarito Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengkritik keras mengenai upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang digencarkan Pemerintah.

Menurut Margarito, pungli pada dasarnya adalah pengenaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Margarito kemudian membandingkan dengan kontribusi tambahan yang dikenakan Pemerintah DKI Jakarta kepada para pengembang pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Baca: Tarik Pungli dari Ratusan Siswa, Kepala Sekolah di Sulut Dinonaktifkan

Padahal, kata dia, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui pungutan kontribusi tambahan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukum. Tapi itu disebut kontribusi bukan pungli. Padahal pungli ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukum," kata Margarito saat dikusi bertajuk 'Kerja Citra Drama'; di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Margarito menyindir Pemerintah tidak akan menindak pungutan yang tidak berdasar hukum karena jumlah kontribusi tersebut yang besar dan tidak bernilai kecil.

Berita Rekomendasi

"Atau bisa saja kontribusi yang besar betapa pun itu tidak ada dasar hukumnya itu bukan pungli. Jadi sah," tukas Margarito.

Sebelumnya, ketentuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang saat pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang  kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Saat pembahasan tersebut, Presiden Direktur (sudah diberhentikan) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas