Dua Kekesalan Siti Fadilah Supari Kepada KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Siti Fadilah mengatakan tidak ada hubungan dirinya dengan pemenang tender alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari (66) mengungkapkan dua kekesalannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.
Pertama, penetapannya sebagai tersangka menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Kedua, penahanan dirinya sehubungan kasus tersebut.
Saat tiba di KPK, Siti Fadilah membantah telah menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Siti Fadilah mengatakan tidak ada hubungan dirinya dengan pemenang tender alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Jika memang terbukti, Siti Fadilah membela dirinya bahwa seharusnya menyandang status tersangka sudah lama sekali dan ada pihak lain yakni pemberi yang juga diseret sebagai tersangka.
"Ini aneh, tiba-tiba saya jadi tersangka dengan tiba-tiba. Padahal permasalahannya sudah lima tahun yang lalu. Selama ini tidak ada bukti atau tidak ada temuan baru," kata dia di KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Kekesalan Siti Fadilah berlanjut karena ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Dia tidak terima karena pemeriksaannya tidak menyangkut kasus pokok perkara.
"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah
Siti Fadilah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dirinya tidak jadi korban.
Siti Fadilah menuding penahan dirinya hanya untuk mengalihkan atau menutupi kasus besar yang sedang terjadi.
"Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat beratlah dibiarkan saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil ini. Betul-betul diskriminalisasi," ujar dia.
Siti menduga penetapan dirinya sebagai tersangka karena dari putusan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya.
Dalam dakwaan, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
"Saya cuma ditahan tahun 2007. Itu kasusnya Pak Rustam," kata dia.
Jatah yang diduga diterima Siti Fadilah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.
Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.