Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Martowardojo Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Akan Panggil Lagi Awal November

"Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agus Martowardojo Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Akan Panggil Lagi Awal November
KOMPAS IMAGES
Agus Martowardojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan periode 2010-2013 Agus Dermawan Wintarto Martowardojo kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Martowardojo sedianya diperiksa Selasa (25/10/2016) kemarin terkait korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau e-KTP.

"Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Sehubungan permintaan jadwal ulang tersebut, Priharsa mengungkapkan penyidik akan memanggil kembali bekas gubernur Bank Indonesia tersebut awal bulan depan.

"Dijadwalkan ulang pada 1 November nanti," tukas Priharsa.

Nama Agus Martowardojo pernah disebut oleh bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengungkapkan ada uang yang mengalir ke kantong Agus Martowardojo.

"Ada dana mengalir ke sana (Agus Martowardojo)," kata Nazaruddin di KPK.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan Agus tersebut untuk mengetahui mengenai pendanaan dan pembiayaan KTP elektronik. Menurut Syarif, dari keterangan Agus tersebut nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai kerugian negara hingga Rp 2 triliun.

"Ya itu kan uang negara yang dipakai maka perlu menteri keuangan saat itu perlu ditanyai pandangannya," kata Syarif saat dihubungi terpisah.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar. Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas