Ilegal Fishing Rusak Lingkungan Turut Dibahas Dalam Sidang Umum Interpol
Sidang Umum Interpol ke 85 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali akan berlangsung pada 7-10 November 2016 nanti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Umum Interpol ke 85 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali akan berlangsung pada 7-10 November 2016 nanti.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen M Naufal Yahya mengatakan dalam sidang dengan tema : Setting a Global Roadmap for International Policing ini akan dibahas tiga program prioritas utama.
Tiga program prioritas itu yakni terrorism, emerging and organized crime dan cyber crime. Selain itu, tema penting juga juga diangkat yakni soal Ilegal Fishing.
"Dalam sidang Interpol, Indonesia dapat kehormatan menampilkan dua keynote speaker yaitu Kapolri dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti," terang Naufal Yahya di Wisma Bhayangkari, Rabu (26/10/2016).
Diungkapkan Naufal Yahya, nantinya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan membicarakan soal isu penanggulangan terorisme.
Sementara Menteri Susi bicara terkait kebijakan ileggal fishing. Dimana ileggal fishing juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Sidang Interpol yang dilakukan setiap tahun merupakan wadah untuk menentukan semua keputusan utama yang mempengaruhi kebijakan umum," tambah Naufal Yahya.
Untuk diketahui Interpol merupakan organisasi kerjasama kepolisian terbesar di dunia dengan beranggotakan 190 negara.
Organisasi ini juga merupakan organisasi internasional terbesar kedua di dunia setelah PBB yang beranggotakan 193 negara.
Indonesia telah menjadi anggota Interpol sejak 1954 namun belum pernah menjadi tuan rumah. Sedangkan negara ASEAN yang pernah menjadi tuan rumah sidang umum Interpol antara lain Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Kini di tahun 2016, Indonesia menjadi tuan rumah sidang umum Interpol ke 85. Ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara aman dan memperlihatkan daya saing Indonesia di mata internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.