Terkait Dokumen TPF Munir, Jaksa Agung Akan Temui SBY, Hendropriyono Belum Pasti
"Kita belum akan melangkah ke sana (menemui Hendropriyono)," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan untuk sementara hanya akan menemui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu untuk menindaklanjuti instruksi presiden Joko Widodo mencari dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Thalib.
Ia belum mau menemui pihak lain termasuk Mantan kepala BIN Hendropriyono yang oleh istri Munir, Suciwati disebut mengetahui peristiwa pembunuhan suaminya tersebut.
"Kita belum akan melangkah ke sana (menemui Hendropriyono)," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Rabu (26/10/2016).
Baca: Jaksa Agung Akan Bersikap Setelah Dokumen TPF Munir Ditemukan
Baca: Mantan Ketua TPF Sebut Hendropriyono Tahu Pembunuhan Munir
Prasetyo mengaku tidak mau melangkah terlalu jauh menyikapi polemik keberadaan dokumen TPF terebut.
Pihaknya hanya akan menelusuri keberadaan dokumen dari orang-orang yang jelas terkait, yakni tim TPF selaku pembuat dokumen dan SBY selaku penerima dokumen.
"Jangan melangkah terlalu jauh nanti menimbulkan asumsi asumsi, nanti anda berpikir si A dan si B terlibat," katanya.
Kasus kematian aktivis HAM, Munir menyeret tiga nama ke meja hijau.
Mereka yakni Pilot Senior Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto, Dirut Garuda Indra Setiawan, dan mantan deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Purnawiraan Muchdi PR. Namun dari ketiga orang tersebut hanya Pollycarpus dan Indra Setiawan yang divonis bersalah di pengadilan.
Pollycarpus divonis 14 tahun penjara, sementara indra setiawan satu tahun penjara.
Dokumen TPF tersebut kembali mencuat di era pemerintahan Joko Widodo. Istri Munir menuntut dokumen tersebut diungkap ke publik.
Meski telah ada tersangka kasus pembunuhan suaminya, namun menurut Suciwati dokumen tersebut belum pernah diungkap ke publik.
Namun belakangan dokumen tersebut dinyatakan hilang oleh pihak sekretariat Negara.
Presiden Joko Widodo kemudian menginstruksikan Jaksa Agung menelusuri dokumen tersebut.