Istri Irman Gusman: Saya Tidak Terima Suami Saya Dibentak dan Diperlakukan Tidak Pantas
Irman ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Liestiyana Rizal Gusman, menganggap penyelidik KPK bersikap kasar dan tak sopan saat menangkap Irman.
Irman ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
"Bentak-bentak bapak, bilang ikut, kalau enggak saya akan borgol bapak, berkali-kali bicara kalau tidak mau ikut ke KPK bapak akan diborgol," ujar Liestiyana menjawab pertanyaan kuasa hukum Irman, Tommy Singh, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Baca: KPK Beberkan Peran Irman Gusman saat Sidang Praperadilan
Baca: Penjelasan Istri Irman Gusman Pindahkan Uang ke Dalam Plastik
Baca: Istri Irman Gusman Penuhi Panggilan KPK Setalah Dua Kali Mangkir
Liestiyana mengaku sudah mengingatkan penyelidik untuk bersikap lebih sopan. Terlebih lagi, suaminya merupakan Ketua DPD.
"Perlakuannya beda, seperti bukan Ketua DPD. Saya tidak terima suami saya dibentak dan diperlakukan tidak pantas," kata dia.
Selain itu, Liestiyana juga menyebut bahwa surat penangkapan yang dibawa penyidik KPK bukanlah untuk suaminya, melainkan atas nama Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kepada Liestyana bertanya terkait apa yang ditanyakan penyidik saat tiba di rumah dinas tersebut.
Namun, Liestiyana mengaku tidak ingat apa pun. Ia juga mengaku tidak mengingat pembicaraan antara Irman, Xaveriandy, dan Memi.
Liestiyana mengaku hanya mengingat saat itu Irman meminta dirinya membawa turun sebuah bungkusan yang diletakkan dekat ruang rias.
"Saya tidak ingat apa pun. Saya ingat ada dua orang ini (Xaveriandy dan Memi) di bawah. Petugas sebut kuota gula impor," kata dia.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga suap dari Xaveriandy untuk Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Penulis: Fachri Fachrudin