Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Irman Gusman Protes Pelimpahan Berkas yang Dilakukan KPK

Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah membuat berita acara mengenai penolakan kehadiran penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Irman Gusman Protes Pelimpahan Berkas yang Dilakukan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau tidak dihadiri penasihat hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melimpahkan berkas penyidikan tersangka bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman suap pengurusan distribusi kuota gula impor .

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah membuat berita acara mengenai penolakan kehadiran penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.

"Pengacara IG (Irman Gusman) menolak hadir dan penyidik sudah membuat berita acara penolakan," kata Yuyuk di KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Baca: KPK Limpahkan Kasus Irman Gusman Ke Penuntut Umum

Baca: Istri Irman Gusman: Saya Tidak Terima Suami Saya Dibentak dan Diperlakukan Tidak Pantas

Baca: Istri dan Anak Irman Gusman Hadiri Sidang Praperadilan

Menurut Yuyuk, pelimpahan tersebut tidak terhalang karena dilengkapi atau disertai berita acara.

Berita Rekomendasi

Irman sebelumnya protes terhadap KPK terkait pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Menurut dia, pelimpahan tersebut melanggar prosedur karena dilakukan secara sepihak.

"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir. Saya kira kita lihat nanti sajalah prosesnya itu bagaimana," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, menurut Yuyuk, tanpa dihadiri oleh pengacara dengan alasan penolakan, penyidik KPK dapat tetap melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut KPK.

Selain berkas Irman, turut juga dilimpahkan dua berkas milik penyuap yakni Direktur Utama Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Sesuai ketentuan, penuntut umum diberikan waktu selama 14 hari untuk menyusun dakwaan kepada ketiga tersangka.

Irman Gusman diketahui menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti untuk memberikan rekomendasi kepada CV Semesta Berjaya untuk menjadi distributor gula di Sumatera Barat.

Djarot Kusumayakti mengungkapkan pihaknya mengakui menunjuk langsung CV Semesta Berjaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas