Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jabar Berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Kenaikan UMP

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan Pemprov Jabar akan berkonsultasi Pemerintah Pusat terkait aspirasi demo buruh tentang kenaikan UMP.

Editor: Content Writer
zoom-in Pemprov Jabar Berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Kenaikan UMP
dok. Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan aspirasi pada demo buruh untuk kenaikan UMP sebesar 8,25% di Gedung Sate, Kamis sore (27/10/16). 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait aspirasi demo buruh tentang kenaikan UMP sebesar 8,25% di Gedung Sate, Kamis sore (27/10/16).

Ahmad Heryawan atau Aher pun berkesempatan untuk melakukan pertemuan langsung perwakilan serikat pekerja dan mendengarkan aspirasi yang mereka sampaikan.

Aher mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami semua usulan dan aspirasi dari para serikat pekerja yang mewakili ribuan bahkan jutaan pekerja ini.

Untuk itu, dia pun menerima semua aspirasi dan akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai tuntutan para buruh.

“Apapun ini aspirasi, kita terima, kita akan perhatikan sebagai saran dan masukan. Kami akan masukan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian terkait,” kata Aher di hadapan perwakilan serikat pekerja.

“Tapi yang lainnya tuntutan untuk mengabaikan PP 78 tentu tidak mungkin karena kita sebagai pemerintah daerah bawahannya pemerintah pusat tidak bisa begitu saja mengabaikan, tebtu saja kita akan konsultasi ke pemerintah pusat apakah memungkinkan sedikit di atas surat edaran menteri ataukah harus tetap sesuai dengan surat edaran menteri,” ujarnya.

Sebelum hasil konsultasi keluar, Aher mengatakan pihaknya akan tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berita Rekomendasi

Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) karena merupakan amanat dari pemerintah pusat.

"Sejak tahun lalu kita menggunakan PP (Nomor 78 Tahun 2015) kan dan sampai hari ini PP itu masih berlaku. Dimana PP itu harus dilaksanakan karena itu keputusan Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Presiden. Berarti Gubernur dan Bupati/Walikota terikat dengan PP itu," kata Aher.

"Kalau PP kan sederhana perhitungannya. Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali upah tahun lalu. Ya itu hitungan praktisnya," lanjutnya.

 Aher menambahkan, penetapan UMP berdasarkan usulan UMK yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota, sehingga pihak provinsi akan membuat Surat Keputusan (SK) mengenai UMP berdasarkan usulan UMK dengan mengacu pada aturan yang ada.

"Jadi prosesnya itu Kepgub (Keputusan Gubernur) untuk UMK, UMK-nya sendiri itu diusulkan oleh Kabupaten/Kota. Kita hanya meng-SK-kan apa yang diusulkan. Yang diusulkan Kabupaten/Kota ya pasti mengacu pada PP 78," tutur Aher.

Hingga kini, Pemprov Jabar pun masih menunggu usulan UMK dari setiap kabupaten/kota sampai 21 November 2016 atau 40 hari menjelang hari H atau tahun baru 2017. Aher pun mengaku pihaknya masih belum menerima usulan UMK tersebut.

"Bagi kita situasinya harus kondusif dan urusan penetapan UMP itu mudah. Kalau UMP kan sederhana karena dia mengontrol upah yang terkecil. Jangan sampai ada upah di lapangan yang di bawah UMP," ujar Aher.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas