Tanggapi Laporan Sukmawati, Bareskrim Cari Pengunggah Video Habib Riziek
Sukmawati menuduh Habib Riziek melanggar pasal 154a KUHP, tentang penodaan lambang negara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menyelidiki laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, putri presiden RI pertama, Sukarno yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Riziek Shihab (Habib Riziek) ke Bareskrim, Kamis (27/10/2016) kemarin.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut dengan lebih dulu memeriksa pihak pelapor.
"Semua laporan yang pasti kami tindak lanjuti, tahap pertama yang dilakukan minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," kata Ari Dono saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2016).
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan Sukmawati melaporkan Habib Rizieq terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan pancasila di sebuah video youtube.
Sehingga pihaknya bakal menelusuri youtube tersebut melalui forensik.
Selain itu, siapa pengunggah video juga akan dicari dari diperiksa soal motifnya mengunggah tayangan tersebut.
"Kalau tidak salah laporan dari youtube. Nanti tayangan itu akan ditelesuri forensik. Setelah mendapatkan hasil forensik, baru lah penyidik memanggil sejumlah saksi termasuk saksi ahli dan selanjutnya pihak terlapor," ujar Ari Dono.
Untuk diketahui, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Riziek Shihab ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penondaan terhadap lambang dan dasar negara pancasila.
"Perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan dan martabat doktor insinyur Soekarno sebagai Proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati di Bareskrim.
Dalam pernyataannya Muhammad Riziek Shihab atau yang dipanggil Habib Riziek menyebut "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari sebuah video berisi ceramah Habib Riziek di wilayah Jawa Barat.
Sejatinya video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.
Mengapa Sukmawati baru melaporkannya sekarang, ia mengatakan bahwa dirinya baru tahu Juni lalu, saat Indonesia merayakan hari kelahiran Pancasila.
Saat itu salah seorang temannya menunjukan rekaman tersebut.
Menyaksikan rekman tersebut ia naik pitam. Kemudian setelah dirapatkan bersama sejumlah teman-temannya yang juga tersinggung, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Habib Riziek.
"Marah sekali saya, sangat tersinggung," katanya.
Dalam laporannya hari ini, Sukmawati menuduh Habib Riziek melanggar pasal 154a KUHP, tentang penodaan lambang negara.