PDIP Belum Pecat Indra yang Berstatus Tersangka dalam Kasus Penipuan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra P Simatupang, telah ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Sanusi
Saat itu, Indra, yang belum menjadi anggota DPR, mengajak keduanya berbisnis jual beli kernel dan CPO (crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah) yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.
"Korban diiming-imingi keuntungan 10 persen dalam waktu satu bulan," ujar Hendy, Jumat.
Louis dan Yacub juga dikenalkan kepada ayah Indra, yakni Muwardy Simatupang, yang pada 2014 saat menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN. Indra menyatakan bahwa bisnis jual beli kernel tersebut dirintis ayahnya.
Louis dan Yacub percaya dan menerima tawaran kerja sama itu. Indra lalu membuat surat perjanjian yang totalnya ada 8 surat perjanjian. Namun, dari perjanjian tersebut, modal yang telah dikeluarkan korban tidak pernah dikembalikan oleh Indra.
Indra beralasan, modal tersebut akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis lainnya yang pada faktanya bisnis tersebut tidak pernah ada.
Setelah Indra menjabat sebagai anggota DPR, bisnis itu dilanjutkan oleh staf pribadinya yang bernama Suyoko.
"Sampai akhirnya, di bulan April 2015 kerja sama tersebut berhenti dan sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Kedua korban tidak mendapatkan keuntungan dan modal yang mereka setor tidak pernah dikembalikan," papar Hendy.
Karena merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 15 Februari 2016. (tribunnews/glery lazuardi/kompas.com)