Mengaku Punya Utang, Pengusaha Ini Bayar Cicilan Mobil Hingga Rumah Sanusi
"Dari Rp 4 miliar itu saya mencicil. Kadang mencicilnya dengan cara membayarkan langsung aset Pak Sanusi,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Direktur PT Wira Bayu Pratama,Danu Wira.
Danu Wira dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Mohammad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2016).
Dalam persidangan, terungkap bahwa Danu kerap membayar cicilan sejumlah aset milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.
Dalam dakwaan, sejumlah aset seperti bangunan apartemen hingga mobil mewah yang ia miliki, disebut-sebut berasal dari hasil permintaan pada rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Danu, mengakui bahwa ia membayarkan sejumlah aset yang dimiliki Sanusi.
Namun, dia membantah bahwa pembayaran itu permintaan Sanusi.
Menurutnya, pembayaran dilakukan untuk melunasi utang terkait rencana investasi yang akan dilakukan bersama Sanusi.
Awalnya, ia mengajak Sanusi untuk melakukan investasi tambang batu bara senilai Rp 3 miliar di daerah Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Kesepakatan untuk investasi ini disetujui dengan perjanjian yang dibuat dengan tanda tangan di atas meterai.
Dalam kesepakatan tertulis itu dijelaskan, apabila tambang tidak berjalan maka Danu harus mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar.
Dalam perjalanannya, tambang itu terkendala suatu hal hingga tak berjalan mulus.
Danu pun mesti membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar.
"Dari Rp 4 miliar itu saya mencicil. Kadang mencicilnya dengan cara membayarkan langsung aset Pak Sanusi," kata Danu.
Secara bertahap Danu membayar utangnya kepada Sanusi.