Kompolnas: Percayalah, Polri Akan Usut Kasus Ahok
Andre Pulungan mengatakan bisa juga para pelapor kasus ini mengadu melalui jalur Kompolnas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Pulungan meminta seluruh pihak percaya dengan Polri yang tengah menangani kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Percayakan saja pada Polri sebagai garda terdepan penegakkan hukum. Nanti kalau hasilnya kurang puas, silakan mengeluh ke Irwasum," ucap Andre Pulungan dalam diskusi "Membedah Kasus Ahok : Apakah Penistaan Agama?" di Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Baca: Munarman Mengaku Jadi Korlap Aksi 4 November
Baca: Demo 4 November, Fahri Minta Jokowi Tak Gugup, Fadli Zon Imbau Jangan Kabur
Baca: Sekretaris PP Muhammadiyah Bisiki Jokowi Agar Temui Habib Rizieq Shihab
Andre Pulungan mengatakan bisa juga para pelapor kasus ini mengadu melalui jalur Kompolnas.
Setelah itu, Kompolnas akan klarifikasi ke Irwasum, Propam dan Wasidik.
Lebih lanjut, Andre Pulungan juga menyoroti jika nantinya setelah penyidik melakukan gelar perkara, selanjutnya ada bocoran melalui pesan berantai.
Ia menegaskan itu adalah hoax alias tidak benar.
"Nanti kalau Polri telah melakukan gelar perkara, ada SP2HP yang diterima pelapor. Silakan itu diminta dan dilihat seperti apa. Termasuk jangan percaya kalau nanti ada bocoran hasil BAP, itu hoax. Proses penyelidikan itu sangat rahasia, yang boleh tahu hanya penyidik dan atasannya," beber Andre Pulungan.