Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Kasatlantas Dapat Pelatihan Aplikasi E-Tilang

"Tidak sulit kok, gampang. Yang penting ada sinyal dan paket data. Terlebih untuk daerah-daerah terpencil,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seluruh Kasatlantas Dapat Pelatihan Aplikasi E-Tilang
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kakorlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto, di Korlantas, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Seluruh Kasatlantas di sejumlah Polres se-Indonesia, Selasa (1/11/2016) dikumpulkan di aula HS Djayoesman, Korlantas Polri.

Satu hari penuh, mereka diberi pelatihan soal sistem aplikasi tilang online atau E-tilang‎ oleh para instruktur.

Acara ini dibuka Kakorlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto, didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kabidbin Gakkum) Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana‎.

"‎Seluruh Kasatlantas dan operator tadi diberi pemahaman mengenai proses e-tilang," ujar Agung Budi Maryoto di Korlantas, Jakarta Selatan.

Menurutnya, sistem tersebut dibuat dalam rangka menjalankan arahan presiden Joko Widodo bagaimana mengedepankan pelayanan dan memanfaatkan IT.

"Ini juga menjawab program prioritas Kapolri," katanya.

Berita Rekomendasi

Mantan Karo Ops Polda Metro Jaya ini melanjutkan pihaknya sedang melakukan rapat dengan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan,  Pengadilan, dan Mahkamah Agung (MA) untuk merubah sistem E-Tilang.

Diakui Agung Budi Maryoto, perlu payung hukum yang lebih tinggi untuk menerapkan sistem E-Tilang tersebut.

"Tilang kan sudah ada payung hukumnya. Dalam merubah sistem ini perlu payung hukum yang lebih tinggi, polisi sedang rapat dengan Kejaksaan, Pengadilan dan MA," ucapnya.

Jenderal bintang dua ini menuturkan ke depan, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aplikasi E-Tilang.

Sehingga nantinya Kasatlantas akan segera koordinasi dengan Criminal Justice System (CSJ) atau sistem peradilan pidana setempat terkait keputusan sanksi yang akan diberikan pengadilan kepada pelanggar.

"Jadi ke depan tidak perlu pakai denda maksimal, tapi denda sesuai hasil keputusan bersama," katanya.

Jadi nanti petugas cukup memasukan data pelanggar, kemudian pelanggar membayar melalui ATM, lalu struknya dijadikan alat bukti untuk mengambil barang bukti yang disita.

"Enggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo dan lainnya," beber Mantan Kapolda Kalsel ini.

Sementara itu, seorang peserta pelatihan, Kasatlantas Polres Rejanglebong AKP Dista Nali mengaku tidak mengalami kesulitan dalam mempelajari aplikasi E-tilang.

Dia berharap dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa lebih terbantu.

"Tidak sulit kok, gampang. Yang penting ada sinyal dan paket data. Terlebih untuk daerah-daerah terpencil," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas