Arbab Paproeka Sebut Akil Mochtar Tidak Pernah Peras Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun
Arbab memang mengaku mendapatkan nomor rekening tersebut langsung dari Akil saat bertemu dengan Akil di Hotel Borobudur pada tahun 2012.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Arbab Paproeka mengatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak terlibat suap penanganan perkara Pilkada Buton yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 lalu.
Menurut Paproeka, dirinya yang menjadi inisator agar Samsu Umar Abdul Samiun, terpilih jadi Bupati Buton, mentransfer uang Rp 1 miliar kepada CV Rekening Ratu Samagat.
Rekening itu milik Ratu Rita, istri Akil.
Arbab memang mengaku mendapatkan nomor rekening tersebut langsung dari Akil saat bertemu dengan Akil di Hotel Borobudur pada tahun 2012.
Arbab mengatakan dalam perjumpaan yang tidak sengaja tersebut, Arbab sempat meminta agar mengurus sejumlah perkara.
Arbab mengaku sudah berteman dengan Akil saat keduanya menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Nah, karena Akil sudah menjadi hakim MK, Arbab mengatakan secara bercanda meminta mengurus perkara.
Percakapan tesebut kata Arbab terjadi enam bulan sebelum Akil ditangkap KPK.
"Lalu kata Pak Akil, Pengacara kere lu. Setelah itu menjelang pulang, dia menyerahkan suatu kartu nama, dimana di kartu nama itu tertulis CV Ratu Samagat dan nomor rekeningnya," kata Arbab usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016}.
Arbab Paproeka kemudian bertanya kepada Akil maksud dari kartu nama tersebut. Pertanyaan tersebut langsung dijawab Akil 'masak aku harus mengajari itik berenang'.
"Kemudian pada saat sengketa Pilkada itu (buton), Umar Samiun, saya ingat dengan kata-kata beliau tadi saya memanfaatkan situasi itu sesungguhnya untuk mendapatkan uang dengan instrumen CV Ratu Samagat itu," kata Arbab.
Arbab kemudian menemui Umar dan menyerahkan kartu nama CV Ratu Samagat beserta nomor rekeningnya. Arbab menegaskan Akil tidak mengetahui dirinya mendekati Umar dan berusaha untuk menipu. Menurut Arbab, Akil dan Umar sama sekali tidak pernah bertemu dan Arbab dengan Akil tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton.
"Bagaimana Akil yang meminta, sedangkan uang itu saja dia tidak tahu.
Saya tidak pernah menyampaikan ke Akil tentang pembicaraan saya dengan Umar menyangkut masalah uang itu," kata dia.
Di persidangan, Samsu Umar Abdul Samiun mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. Rekening tersebut milik istri Akil.
Samsu Umar sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 6 milir oleh Arbab agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut.
Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.
Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.