Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Haryadi Budi dan Feriyaldi Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan

HBK ditangkap Rabu (2/11/2016) pukul 09.06 WIB saat tengah asyik bermain golf di Gading Mas Driving Range, Kepala Gading, Jakarta Utara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Berkas Haryadi Budi dan Feriyaldi Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Haryadi Budi Kuncoro, adik kandung dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, menghadiri pemeriksaan KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (3/11/2016) akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II (Persero).

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang adalah adik mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Feriyaldi Noerlan (FN) Asisten Manager Pelindo II.

HBK ditangkap Rabu (2/11/2016) pukul 09.06 WIB saat tengah asyik bermain golf di Gading Mas Driving Range, Kepala Gading, Jakarta Utara.

Sedangkan FN ditangkap pukul 10.40 WIB saat main golf di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok‎.

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Malam ini diamankan di Bareskrim untuk besok pelimpahan tahap dua dan segera sidang," ujar ‎Direktur ‎Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (2/11/2016).

Menurut agenda, besok pukul 07.00 WIB, keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan seperti tensi darah dan sebagai syarat pelimpahan tahap dua.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya ‎setelah dinyatakan sehat, baru keduanya bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selama kasus disidik Polri, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Nantinya setelah dilimpahkan tahap dua, maka itu menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

Kejaksaan pun berwenang akan menahan atau tidak kedua tersangka itu.

"Malam ini mereka diamankan di Bareskrim karena berkas sudah P21 dan besok mau tahap dua.‎ Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu Rp. 45.650.000.000," tambah Agung Setya.

Untuk diketahui dalam kasus yang diklaim sebagai mega korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Feriyaldi dan Haryadi Budi Kuncoro.

Meskipun berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan. Baru setelah berkas P21 dan akan dilimpahkan tahap dua, kedua tersangka diamankan di Bareskrim.

Atas kasus ini, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sudah lebih dari lima ‎kali diperiksa dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi‎.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas