Kabareskrim: Habib Riziek Bawa Banyak Kitab dan Referensi
Dia menyatakan kedatangannya ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi ahli agama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beragam kitab hingga referensi dibawa oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Riziek Shihab (Habib Riziek) ke Bareskrim Polri, Kamis (3/11/2016) siang.
Seluruh referensi itu untuk menunjang pemeriksaan Habib Riziek sebagai saksi ahli agama dalam laporan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin melaporkan Ahok ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Dalam proses penyelidikan pihak FPI Jakarta mengajukan saksi ahli yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, ahli agama, Habib Riziek dan ahli bahasa.
"Habib Riziek saksi ke 22 dari semua saksi. Dia saksi ahli agama. Saya liat tadi Habib Riziek membawa banyak referensinya. Beliau bawa banyak buku dan kitab. Saya tidak tahu itu isinya apa," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono.
Untuk diketahui, Habib Riziek datang ke Bareskrim pukul 13.10 WIB didampingi beberapa pengikutnya dengan pengawalanan ketat menggunakan pakaian serba putih.
Kedatangan Habib Riziek di Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat disambut langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto.
Sempat terjadi kegaduhan saat Habib Riziek tiba di Bareskrim, awak media dorong-dorongan untuk bisa mewawancarai Habib Riziek sementara pengawalnya mengawal melekat.
Sampai akhirnya sebelum masuk ke lift, Habib Riziek memberikan komentar.
Dia menyatakan kedatangannya ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi ahli agama.
"Rekan-rekan semua, kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama. Sebagaimana sudah saya sampaikan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama," ujar Habib Riziek.
Dia melanjutkan apabila presiden melindungi dan membela penista agama berarti presiden melakukan pelanggaran konstitusi.
Sehingga kedatangannya ke Bareskrim untuk lebih memantapkan bahwa dalam perkara ini, Mabes Polri dan Kejaksaan harus melakukan gelar perkara.
"Agar hari ini juga gelar perkara, malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka sehingga esok bisa segera ditangkap, sekian," katanya.