Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Projo Sebut Hinaan Ahmad Dhani Pada Presiden Sebabkan Demokrasi Kehilangan Martabat

Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi mendukung proses hukum yang dilakukan pada musisi Ahmad Dhani karena hinaannya pada Presiden.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Projo Sebut Hinaan Ahmad Dhani Pada Presiden Sebabkan Demokrasi Kehilangan Martabat
Jessi Carina
Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani ikut sholat Jumat bersama pendemo di depan Istana, Jumat (4/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi mendukung proses hukum yang dilakukan pada  musisi Ahmad Dhani yang disinyalir menghina Presiden Joko Widodo menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas.

Ia menegaskan perbuatan sang pemusik kontroversial tersebut harus segera diproses lantaran berani 'mengeluarkan kata-kata kotor kepada seorang Kepala Negara pada demo 4 November lalu.

"Kami mendukung penuh proses hukum (terhadap Ahmad Dhani)," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mantan suami musisi Maia Estianti tersebut telah mencoreng demokrasi.

"Penghinaan kepada Presiden RI membuat demokrasi kehilangan martabatnya,".

Ia pun kembali menegaskan, sebagai seorang warga negara, ia ingin adanya demokrasi yang dilakukan secara beradab.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11/2016) malam atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada 4 November lalu.

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas