Diperiksa sebagai Tersangka, Wali Kota Madiun Penuhi Panggilan KPK
Wali Kota Madiun Bambang Irianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wali Kota Madiun Bambang Irianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.
Tiba di KPK, Bambang Irianto enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi terhadap dirinya.
"Nanti saja," kata Bambang Irianto di KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Bambang Irianto tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB bersama rombongan. Tidak berselang lama usai menunggu di lobi KPK, Bambang Irianto dipanggil penyidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terang Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.