Yusril Dampingi Irman Gusman Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK
Irman diketahui menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra mendampingi terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman saat menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Irman diketahui menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain Yusril, Irman juga didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.
"Kami membentuk tim penasihat hukum untuk Pak Irman Gusman, ada saya, Dr Fahmi, Maqdir Ismail, Razman, mendampingi Pak Irman sebagai penasihat hukum agar dalam persidangan ini berjalan fair, jujur dan objektif," kata Yusril kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Yusril berharap dalam persidangan bisa terungkap kebenaran materiil.
"Apakah yang didakwakan JPU betul-betul terbukti atau tidak dalam persidangan," kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Irman diciduk lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.
Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.
OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy.
Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.