KPK Kembali Periksa Eks Menkes Siti Fadilah Supari
Siti membantah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari terkait penyidikan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alkes untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Depkes dari dana DIPA.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Sebelumnya, Siti Fadilah mengatakan tidak ada yang aneh terkait kasus tersebut. Siti Fadilah mengklaim namanya tetap bersih dan tidak bisa dikaitkan menerima janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu membantah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi, Siti Fadilah mengaku belum diperiksa menyangkut materi perkara.
"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah saat hendak digelandang ke mobil tahanan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I. Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK. Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.