Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka

Bareskrim Polri menyatakan selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.

Kalaupun ada perintah untuk dilakukan secara terbuka, Polri masih akan merumuskan gelar perkara secara terbuka seperti apa yang bisa dilakukan.

Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap gelar perkara bisa transparan dan memenuhi aturan yang ada.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas