Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Bareskrim Polri menyatakan selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.
Kalaupun ada perintah untuk dilakukan secara terbuka, Polri masih akan merumuskan gelar perkara secara terbuka seperti apa yang bisa dilakukan.
Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap gelar perkara bisa transparan dan memenuhi aturan yang ada.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.