Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi Dianggap Berniat Makar Saat Demo 4 November
Ucapan Fahri pada demo 4 November 2016 lalu itu dianggap sarat dengan provokatif, sehingga memicu massa pendemo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) kemarin menyambangi Bareskrim di KKP-Gambir, Jakarta Pusat. Maksud kedatangan mereka yakni melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah atas dugaan penghasutan dan makar pada demo 4 November 2016 lalu.
"Kami ( BARA JP) datang ke Bareskrim melaporkan dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi demo 4 November," ucap Ketua BARA JP Kepulauan Riau, Birgaldo Sinaga di Bareskrim.
Menurut Birgaldo Sinaga, ucapan Fahri pada demo 4 November 2016 lalu itu sarat dengan provokatif, sehingga memicu massa pendemo untuk bertindak anarkis.
"Ucapan Fahri berbahaya bagi republik ini, sebagai anggota DPR harusnya dia menjaga kebangsaan dan nilai-nilai kebhinekaan. Tapi dia malah memutarbalikan fakta dengan bahasa yang provokatif, menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama," ujarnya.
Demi menguatkan laporannya, Birgaldo Sinaga membawa sejumlah barang bukti seperti print pemberitaan media online dan rekaman video untuk diserahkan ke penyidik. Pasal yang disangkakan dalam laporannya itu yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar terhadap Kepala Negara.
Tidak hanya BaraJP, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya. Namun, pihak pelapor diminta untuk melengkapi alat bukti sebelum membuat laporan.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Sylver Matutina mengatakan, Fahri telah mengeluarkan kata yang tidak pantas saat berorasi.
"Perkataan tersebut di antaranya 'Mari kita menjatuhkan pemerintahan' dalam orasi beliau akhirnya ada sambungan dari masa yang hadir pada saat itu berteriak jatuhkan. Menjatuhkan pemerintah yang sah maka itu kami ambil poinnya penghasutan," ujar Sylver.
Selain itu, poin berikutnya Fahri dinilai telah memfitnah Presiden Joko Widodo berkali-kali melanggar hukum dan menghina umat muslim.
"Selain membawa transkrip juga, kita bawa bukti rekaman video utuh tanpa editing dan Kami yakin itu suaranya Fahri Hamzah," kata Sylver.
Sementara itu, penasihat hukum Solmet, Leonardo menilai perkataan yang dikeluarkan Fahri saat orasi di atas mobil komando tidak patut.
Fahri sebagai anggota dewan, kata dia sudah menghina dan memfitnah presiden.
Perkataan itu seperti Presiden telah berkali-kali melanggar hukum, Presiden Jokowi sudah berkali-kali menginjak-injak simbol-simbol agama Islam."Seharusnya beliau itu tidak perlu untuk memimpin parlemen jalanan," tutur Leonardo.
Dia menduga, orasi yang dilakukan Fahri dari atas komando telah menyulut massa hingga bertindak anarkistis."Kami selaku solidaritas, merah putih sangat menyayangkan tindakan beliau sehingga kami melaporkan beliau atas dugaan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," ujar Leonardo.
Setelah sekitar satu jam berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, perwakilan Solmet itu keluar dari ruangan.Mereka diminta untuk melengkapi berkas-berkas sebelum membuat laporan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.