Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Ingatkan Pasal Makar Sudah Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

"Soal demonstrasi. masih digunakan kata ditunggangi dan digerakkan padahal sebetulnya demonstrasi dan penggeraknya legal dan sah,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Hamzah Ingatkan Pasal Makar Sudah Dibatalkan Mahkamah Konstitusi
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

Sebelumnya, Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP), Rabu (9/11/2016) menyambangi Bareskrim di KKP-Gambir, Jakarta Pusat.

Maksud kedatangan mereka yakni melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah atas dugaan penghasutan dan makar dalam demo 4 November 2016.

Ketua BARA JP Kepulauan Riau, Birgaldo Sinaga di Bareskrim mengatakan ucapan Fahri dalam demo 4 November 2016 lalu sarat dengan provokatif, sehingga memicu massa pendemo untuk bertindak anarkis.

"Ucapan Fahri berbahaya bagi republik ini," katanya.

Menuerut dia, sebagai anggota DPR harusnya dia menjaga kebangsaan dan nilai-nilai kebhinekaan.

"Tapi dia malah memutarbalikan fakta dengan bahasa yang provokatif, menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama," ucapnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas