Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Tetapkan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome sebagai Tersangka

Agus Rahardjo meminta agar semua saksi bisa bekerja sama sehingga kasus tersebut bisa cepat dituntaskan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembali Tetapkan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome sebagai Tersangka
Pos Kupang
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Thome. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marthen Dira Tome sebelumnya menang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Kabid PLS Dinas Dikbud NTT tahun 2007 senilai Rp 77 milyar.

"KPK beberapa hari yang lalu menetapkan kembali sebagai tersangka saudara MDT yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Menurut Agus Rahardjo, penetapan Marthen Dira Tome sebagai tersangka karena berdasaran Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menyebutkan untuk tersangka menang di praperadilan, masih bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dimenangkan tapi berdasarkan Perma kita dibolehkan penetapan sebagai tersangka lagi," kata dia.

Sehubungan penetapan kembali sebagai tersangka, Agus Rahardjo mengungkapkan Tim KPK kini sedag berada di Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Agus Rahardjo meminta agar semua saksi bisa bekerja sama sehingga kasus tersebut bisa cepat dituntaskan.

Berita Rekomendasi

Pengumuman Marten Dira Tome sebagai tersangka sebelumnya dilakukan pada Nopember 2014. Pada kasus tersebut KPK sebenarnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun Malangga telah meninggal dunia.

Pada saat, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK.

PLS merupakan dekonsentrasi APBN senilai RP 77.675.000.000. Program tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas