Perangi Pungli, Dirjen Imigrasi Kumpulkan Kepala Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia
Pengumpulan tersebut sebagai tindaklanjut dari pengukuhan unit pemberantasan pungutan liar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal imigrasi Ronny F sompie mengumpulkan divisi keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi serta kepala rumah deteksi imigrasi seluruh Indonesia pada Kamis 10 November 2016 di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi seluruh Indonesia.
Pengumpulan tersebut sebagai tindaklanjut dari pengukuhan unit pemberantasan pungutan liar oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 7 November 2016 di Jakarta.
Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal imigrasi berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
"Sebagai pembicara tamu ialah direktur pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK yang akan membahas mengenai pemberantasan suap dan gratifikasi pada birokrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Heru Santoso, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Sebelumnya Direktorat Jenderal imigrasi telah menyatakan perang terhadap pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum PASTI nyata oleh menkumham pada 17 Oktober 2016 di Balai Kota DKI Jakarta.
Hal ini sebagai wujud reformasi hukum yang merupakan agenda strategis pemerintah saat ini dalam rangka memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.
Berbagai upaya telah dilakukan Direktorat Jenderal imigrasi antara lain melalui kegiatan sosialisasi baik internal maupun eksternal perbaikan sistem informasi teknologi keimigrasian yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan melalui permohonan online.
Selain itu pembayaran melalui bank yang tujuannya untuk menghilangkan pertemuan langsung secara fisik antara pemohon pelayan dengan petugas imigrasi penyederhanaan birokrasi melalui pendelegasian wewenang untuk memangkas simpul simpul yang menjadi telah terjadinya pungli.
"Yang terakhir melalui melalui review peraturan keimigrasian, baik terkait pelayanan paspor, izin tinggal keimigrasian, pelayanan di konter tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan Pelabuhan juga penanganan perkara penegakan hukum oleh pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian," kata Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.