Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Ahok Sederhana dan Mudah Dibuktikan
Pembuktian pidana kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebenarnya mudah.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuktian pidana kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebenarnya mudah.
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri mengatakan hanya perlu dua unsur untuk membuktikannya.
"Sederhana itu, pasalnya cuma satu 156a (KUHP), unsurnya cuma dua," ujar Syaiful Bakhri kepada wartawan di Rumah Amanah Rakyat, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Dalam pasal tersebut polisi harus membuktikan unsur utamanya, yakni penistaan agama.
Setelahnya, polisi juga harus membutkikan unsur mengajak orang lain untuk tidak beragama.
Menurutnya pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dianggapnya sudah memenuhi unsur tersebut.
"Saya berpendapat sudah terjadi, kalau tidak ada peristiwanya tidak ada demonstrasi dong," ujarnya.
Soal niat Ahok melontarkan pernyataan kontroversial itu, ia mengatakan hal tesebut tidak berpengaruh.
Terpenting menurutnya pernyataan tersebut sudah dilontarkan apapun niatnya.
Kini tinggal polisi membuktikan ada tidaknya unsur pidana, sesuai pasal 156a KUHP.
Sedangkan untuk barang bukti dan alat bukti juga bukan merupakan hal yang sulit dikumpulkan Polisi.
Terkait barang bukti Polisi bisa menyertakan surat Al Maidah ayat 51 dan bukti terkait peristiwa di Pulau Seribu awal bulan lalu itu.
Sedangkan alat bukti adalah keterangan berbagai saksi, termasuk keterangan ahli.
Namun, ia tidak bisa memprediksi keputusan penyidik terkait kasus tersebut.