Kalah di MA Pabrik Semen di Gunung Kendeng Tetap Beroperasi, Warga Kirim Surat Terbuka Untuk Jokowi
Rencana pembangunan pabrik semen di beberapa kabupaten di kawasan Pegunungan Kendeng menuai polemik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga Rembang dan Pati, Jawa Tengah, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat itu, mereka meminta dukungan agar semua pihak menaati putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Peninjauan Kembali (PK) terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Gresik (Persero).
Dalam putusannya, MA memenangkan warga Rembang. Akan tetapi, hingga saat ini aktivitas di PT Semen Gresik tetap berjalan.
"Kami kirim surat, untuk memberitahukan fakta di lapangan," ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), Joko Prianto, di depan Gedung MA Jakarta, Senin, (14/11/2016).
Sebelumnya, rencana pembangunan pabrik semen di beberapa kabupaten di kawasan Pegunungan Kendeng menuai polemik, di antaranya di Pati dan Rembang.
Warga menilai pembangunan pabrik semen akan merusak lingkungan yang pada akhirnya berdampak bagi masyarakat setempat.
Putusan MA pada 5 Oktober 2016 lalu memenangkan gugatan PK yang diajukan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) terhadap PT Semen Gresik (Persero).
Putusan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik harus dibatalkan dan aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen harus dihentikan.
Sementara itu, warga Pati juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Surabaya, September lalu.
Sama halnya dengan warga Rembang, warga Pati berharap izin pendirian pabrik yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT SMS dibatalkan.
Izin tersebut sebenarnya sudah dibatalkan dengan memenangkan Gugatan yang diajukan warga Pati ke PTUN Semarang. Namun PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Putusan banding tersebut dimenangkan PT SMS dan Bupati Pati yang kemudian membatalkan putusan tingkat pertama yang sudah dimenangkan warga Pati. (Fachri Fachrudin)