Unjuk Rasa di DPR, Petani Tembakau Minta Perlindungan Undang-Undang
“Proses ini (pengesahan RUU Pertembakauan) sangat lamban, kami butuh perlindungan segera,”
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Karding mengatakan RUU Pertembakuan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal.
RUU ini harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok.
Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat.
“Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain,” ujar Karding.
Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau.
Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.
“Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan,” kata Sekjen PKB itu.
Ketua Aliansi Petani Tembakau Parmudji Indonesia mengatakan selama ini sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi riil bagi Negara.
“Tembakau berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak lagi,” kata Parmudji.
Parmudji menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR.
Sebab pembahasan RUU ini tidak mengalami kendala di tingkat Badan Legislasi (Baleg).
“Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR,” kata Parmuji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.