Polisi Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Bom Gereja Samarinda
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan llir, Samarinda.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Tidak hanya kediaman JS, polisi juga memeriksa kebun tempat JS bercocok taman.
Hasilnya sejumlah barang dibawa dan disita.
"Kami melakukan pengolahan TKP dan penggeledahan di berbagai tempat, dengan harapan mendapat barang bukti untuk kasus teroris," kata Safaruddin.
"Bahkan harus dilakukan penyelaman ke dalam air karena diduga ada barang bukti yang disimpan disana," tambah Safaruddin.
Untuk diketahui, atas peristiwa tersebut, satu korban yakni Intan olivia (3) meninggal dunia.
Sementara itu, tiga korban lainnya yaitu Triniti Hutahaen, Anita Christabel, dan Alfarou Sinaga masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Seluruh korban dari peristiwa itu anak-anak karena saat kejadian mereka sedang bermain di lokasi parkiran gereja.
Satu Pelaku dari peristiwa tersebut bernama Juhanda alias Jo (37) sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pelempar bom ke gereja.