Pemerintah Janji Santuni Almarhum Intan, Korban Serangan Bom Molotov di Gereja Oikumene
"Kami baru usulkan dalam UU Terorisme yang akan direvisi, bantuan kompensasi terhadap korban-korban terorisme itu," kata Wiranto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah ingin agar santunan bagi korban tindak pidana terorisme diatur dalam undang-undang.
Pemerintah sudah menyampaikan masukan ini kepada Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme di DPR.
"Kami baru usulkan dalam UU Terorisme yang akan direvisi, bantuan kompensasi terhadap korban-korban terorisme itu," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Hal ini disampaikan Wiranto untuk menanggapi korban teror bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda.
Wiranto mengatakan, pemerintah sudah mengirimkan tim untuk memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Namun, pemerintah ingin agar pemberian bantuan ini juga diatur dalam UU sehingga memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.
"Kami sudah usulkan UU Terorisme yang direvisi itu termasuk kompensasi terhadap para korban," kata dia.
Selain berkomunikasi dengan DPR, Wiranto juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai bantuan untuk korban terorisme.
Secara terpisah, Sri Mulyani mengaku mendukung pemberian santunan bagi korban terorisme.
Jika sudah diatur dalam UU, maka Kemenkeu akan menjalankannya.
"Sekarang ini kita akan menunggu dari Menko Polhukam bagaimana cara terbaik untuk menangani terutama mereka yang jadi korban," kata dia.
Penulis: Ihsanuddin