Sutan Bhatoegana Sudah Dianggap Bagian Keluarga Besar KPK
Saut mengisahkan dia dua kali bertemu dengan Sutan baik secara sengaja dan tidak sengaja.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengucapkan berduka cita atas wafatnya bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan Sutan sebenarnya sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar KPK.
"Sadar enggak sadar karena yang bersangkutan lama ditahan di tahanan KPK yang bersangkutan sudah kayak keluarga besar KPK," kata Saut Situmorang, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Saut Situmorang sendiri mengaku memiliki kisah pertemuan dengan Sutan.
Saut mengisahkan dia dua kali bertemu dengan Sutan baik secara sengaja dan tidak sengaja.
"Secara insiden saya kepergok dua kali ketemu yang bersangkutan waktu saya mau masuk sedangkan almarhum mau keluar lift di lantai D. Sebagai manusia hanya lempar senyum saja," ujar Saut.
Saut Situmorang juga mengaku ikut menemani Komisi III saat berkunjung ke ruang tahanan KPK bertemu dengan Sutan.
Saut juga mengisahkan jika pihaknya mengabulkan permohonan Sutan agar KPK memberikan televisi yang bisa ditonton oleh tahanan.
"Kami juga mengabulkan permohonan waktu almarhum dan teman-temannya ditahanan minta TV untuk ditonton ramai-ramai di tahanan. (Semoga) keluarga yang ditinggalkan tabah," tukas bekas staf ahli kepala Badan Intelijen Negara itu.
Kabar duka datang dari mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
Sutan Meninggal dunia pada pukul 08.00 WIB di Rumah Sakit Bogor Medical Center.
Sekadar informasi, Sutan Bhatoegana karena menderita kanker hati.
Politikus Partai Demokrat tersebut akan dimakamkan di pemakaman umum di Parung, Bogor.
Sutan divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Selain dicabut hak politiknya, Sutan juga dikenai denda Rp500 juta, subsider 8 bulan penjara.
MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.