Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Dana Rp 4,7 Triliun Dari APBN Tidak Akan Dihentikan Jika Ada Kader Partai Tersangkut Korupsi

"Maka pertanggungjawabannya sebagaimana yang kami lakukan selama ini adalah pertanggungjawaban individual,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Dana Rp 4,7 Triliun Dari APBN Tidak Akan Dihentikan Jika Ada Kader Partai Tersangkut Korupsi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (ketiga dari kiri), Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syaruif, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat konferensi pers terkait dana keuangan partai politik di KPK, Jakarta, Senin (21/11/2016) 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi atau operasi tangkap tangan KPK terhadap kader partai tidak mempengaruhi kucuran dana APBN terhadap Partai Politik.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan kader partai politik yang selama ini ditangkap KPK tidak berhubungan dengan kebijakan partai politik.

Dengan demikian, partai politik tidak bisa dihukum jika ada kader yang kena OTT.

"Partai juga jelas trendnya mereka tidak mengendorse perbuatan-perbuatan yang seperti itu," kata Syarif saat memberikan keterangan pers terkait rekomendasi pendanaan partai politik di KPK, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Kemudian, seorang politikus melakukan perbuatan korupsi bukan dalam rangka mewakili partai politiknya.

"Itu juga jelas yang dikatakan dari rekan-rekan partai politik," katanya.

Berita Rekomendasi

Syarif mengatakan hingga saat ini belum ada kategori partai politik sebagai korporasi.

Syarif mengungkapkan dalam berbagai kasus yang mereka tangani yang melibatkan kader partai, tidak satupun yang merupakan perintah partai politik.

"Maka pertanggungjawabannya sebagaimana yang kami lakukan selama ini adalah pertanggungjawaban individual," ungkap Syarif.

Syarif menambahkan, semua partai politik yang hadir dalam pembahasan di KPK menyatakan perbuatan korupsi yang dilakukan kadernya bukanlah kebijakan partai.

Lebih lanjut, pihaknya sudah memasukkan unsur Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit keuangan partai politik.

"Kalau ditemukan ada kesalahan dalam pemanfaatan, maka KPK akan berkerja sebagaimana biasanya," kata dia.

Pendanaan partai politik tersebut masih dalam tahap rekomendasi dan masih akan dibahas lagi pada tanggal 24 November 2014.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan dana tersebut akan dibebankan secara rata kepada partai politik dan negara.

Negara melalui APBN mengucurkan dana Rp 4,7 triliun sementara partai politik secara mandiri melalui iuran anggota membiayai dirinya Rp 4,7 triliun.

Dalam pembahasan tersebut hadir Sekretaris Jenderal Partai Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Wakil Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Basiruddin.

Kemudian Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan Ari Batubara, Unggul Wibowo dari Partai Keadilan Sejahtera, Wakil Sekjen Bidang Litbang DPP Partai Nasdem Dedi Ramanta, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas