Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Ahok Berpotensi Mengulangi Kesalahan

Salah satunya adalah kekhawatiran Ahok akan mengulangi perkataannya yang mengandung unsur pidana tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Nilai Ahok Berpotensi Mengulangi Kesalahan
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil saat berbicara dalam diskusi 'Akankah Ahok Dipenjara?' di Kantor PB HMI, Setiabudi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan ada banyak alasan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ditahan oleh pihak kepolisian.

Salah satunya adalah kekhawatiran Ahok akan mengulangi perkataannya yang mengandung unsur pidana tersebut.

"Memang yang paling dipertanyakan adalah keputusan polisi tidak menahan Ahok. Padahal kekhawatiran Ahok akan mengulangi perbuatannya tersebut cukup untuk membuatnya ditahan, apalagi perkataannya sudah ditetapkan sebagai tindakan pidana," ujar Suparji Ahmad ketika hadir sebagai pembicara dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" di kantor PB HMI, Setiabudi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Pernyataan Suparji Ahmad diperkuat dengan paparan Habiburokhman selaku kuasa hukum Habib Novel Bakmukmin yang ikut melaporkan Ahok ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Bahkan perbuatan itu sudah diulangi Ahok, yaitu berbicara kepada media asing menuduh peserta gerakan 4 November dibayar. Seharusnya hal itu sudah cukup membuat Ahok ditahan," ungkap Habiburokhman.

Sementara anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil menilai seharusnya Polri mengambil keputusan menahan Ahok sebagai bentuk kesetaraan setiap warga negara Indonesia di depan hukum.

"Seharusnya polisi menahan Ahok agar tidak ada rasa ketidakadilan di masyarakat. Seakan Polri dan negara memihak Ahok," jelas Nasir Jamil.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas