Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Menghasut Ingin Jatuhkan Pemerintahan, Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi

Sri Bintang dilaporkan seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (21/11/2016)

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Menghasut Ingin Jatuhkan Pemerintahan, Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi
Sri Bintang Pamungkas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas, dikenal sebagai aktivis, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan diskriminasi rasial serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Sri Bintang dilaporkan seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (21/11/2016) malam.

"Saya dan teman-teman dari laskar Jokowi melaporkan Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis. Kemudian laporan berikutnya terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Ridwan saat dihubungi, Selasa (22/11/2016).

Baca: Ada Tiga Jenis Makar, Maksud Kapolri yang Mana?

Ridwan tidak menjelaskan kata-kata apa yang dilontarkan Sri Bintang yang dinilai telah melakukan diskriminasi rasial dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah.

Namun, ia memastikan Sri Bintang menyatakan hal tersebut di depan umum.

"Intinya teman wartawan lihat di Youtube...," kata dia.

Ridwan menuturkan, dirinya memutuskan untuk melaporkan Sri Bintang ke polisi karena menilai perkataannya sudah melampaui batas. Sebagai warga negara yang baik, Ridwan merasa berhak untuk melaporkan Sri Bintang.

Berita Rekomendasi

Ketika membuat laporan, Ridwan membawa barang bukti berupa video, foto dan beberapa saksi.

"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di Youtube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," kata Ridwan.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas